GenPI.co - Kuasa Hukum guru honorer SDN 4 Baito Supriyani menyebut ada permintaan uang Rp50 juta dari Kapolsek Baito untuk menghentikan kasus dugaan penganiayaan siswa.
Hal ini terungkap dalam sidang eksepsi perkara Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Senin (28/10).
"Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan," kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, dikutip Selasa (29/10).
Andre menjelaskan dalam penanganan kasus guru SDN 4 Baito honorer Supriyani dan siswa D ada benturan kepentingan.
Hal ini karena orang tua dari siswa yang diduga korban adalah personel kepolisian sekaligus rekan penyidik yang menangani kasus ini di Polsek Baito.
"Berdasarkan uraian tersebut, maka telah nyata terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan sehingga mengakibatkan penyidikan perkara quo tidak sah, dan karena hasil penyidikan tidak sah, maka beralaskan hukum surat dakwaan dinyatakan tidak diterima," papar dia.
Dalam sidang ini, Jaksa penuntut umum menolak eksepsi penasihat hukum guru honorer Supriyani.
JPU yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Ujang Sutisna, menilai eksepsi Supriyani tidak menyangkut pokok materi perkara.
"Pada dasarnya eksepsi tadi kita menolak apa yang dimintakan penasihat hukum terkait beberapa yang sudah tidak menyangkut pokok materi perkara," tegas dia.
Ujang membeberkan beberapa poin dari eksepsi yang ditolak lantaran dianggap tidak memenuhi Pasal 156 KUHP.
"Ada beberapa poin tadi memang penasihat hukum, saya hanya menyebutkan poin-poin tertentu tidak memenuhi Pasal 156 dalam KUHP, itu saja," ungkap dia.
Ujang juga menyesalkan tindakan penasihat hukum meminta eksepsi pada sidang pertama.
"Kesimpulannya penasihat hukum apa saat ini kan minta dilanjutkan ke pokok perkara, kenapa enggak kemarin saja," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News