Kejagung Dalami Sumber Dana dalam Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur

29 Oktober 2024 09:30

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami sumber dana LR, pengacara Gregorius Ronald Tannur, yang dipakai untuk menyuap para hakim dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan diketahui LR terlibat dalam dua kasus dugaan suap yang berkaitan dengan putusan perkara kliennya, Ronald Tannur.

"Dengan LR ini akan terus didalami bagaimana sumber dananya. Apakah ini merupakan dana yang disiapkan oleh yang bersangkutan? Ini dananya dari siapa?" kata dia, dikutip Selasa (29/10).

BACA JUGA:  Sudah Pensiun, MA: Mantan Pejabat Tersangka Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur Bukan Tanggung Jawab Kami

Harli membeberkan keterangan dari LR akan dihubungkan dengan keterangan dari 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap dari LR.

Begitu pula dengan keterangan dari ZR (Zarof Ricar), mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi makelar kasus ini.

BACA JUGA:  Akhirnya! Kejaksaan Agung Tangkap Ronald Tannur, Terdakwa Pembunuhan Dini Sera

"Nanti di sinilah yang tentu penyidik akan terus mengembangkan peristiwa ini supaya ada simpul yang bisa ditarik. Semua ini akan terus digali supaya terjawab agar tindak pidana ini betul-betul bisa diselesaikan dengan baik," tutur dia.

Di sisi lain, pihaknya juga menyelidiki asal uang tunai senilai Rp920 miliar serta emas Antam seberat 51 kilogram (kg) yang ditemukan di tempat tinggal ZR, kawasan Senayan, Jakarta.

BACA JUGA:  Kejati Jawa Timur Bakal Ajukan PK Soal Hukuman Ronald Tannur

"Apakah ini ada keterkaitan dengan peristiwa tindak pidana Ronald Tannur? Atau apakah seperti yang disampaikan dalam keterangan bahwa uang ini sudah diperoleh yang bersangkutan sejak 2012 hingga 2022 (tindak pidana gratifikasi)? Lalu dikaitkan dengan konteks pasal persangkaan dalam perkara. Jadi, itu yang harus didalami," ungkap dia.

Sebagai informasi, LR diduga memberikan suap kepada 3 hakim PN Surabaya atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Mereka selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan LR pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, LR diduga memakai jasa ZR mantan pejabat tinggi MA yang menjadi makelar untuk meralat putusan kasasi atas Ronald Tannur.

Dalam kasus kasasi ini, LR menjanjikan uang Rp5 miliar untuk 3 hakim agung berinisial S, A, dan S, serta Rp 1 miliar untuk ZR atas jasanya.

Namun demikian, uang ini belum diberikan ZR kepada 3 hakim agung tersebut.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co