Uang Milik 4 Tersangka Kasus Suap Vonis Ronald Tannur Disita, Kejagung: Setara Rp2,126 Miliar

24 Oktober 2024 13:30

GenPI.co - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang miliaran rupiah milik 4 tersangka kasus dugaan suap dalam vonis Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Keempat tersangka ini adalah 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial ED, HH, dan M serta 1 pengacara terdakwa Ronald Tannur, LR.

Ketiga hakim ini yang memvonis bebas Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera.

BACA JUGA:  DPR RI Minta Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipidana Jika Bersalah

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penyitaan ini adalah hasil dari penggeledahan di 6 lokasi properti milik para tersangka.

“Kalau dirupiahkan, setara dengan Rp2,126 miliar,” kata Qohar, dikutip Kamis (24/10).

BACA JUGA:  Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, KY: Pelanggaran Berat

Qohar membeberkan lokasi pertama adalah rumah tersangka pengacara LR di daerah Rungkut, Surabaya.

Di tempat ini penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,190 miliar, 451.700 dolar AS, 17.043 dolar Singapura, dan catatan transaksi.

BACA JUGA:  3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, DPR: Terima Kasih KY

Di lokasi kedua di apartemen milik tersangka LR di Apartemen Eksekutif Tower Palem di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan barang bukti uang tunai berbagai pecahan rupiah serta mata uang asing.

Penyidik juga menemukan dokumen berupa buku penukaran uang atau valuta asing.

Ada pula catatan-catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan ponsel milik LR.

Selanjutnya lokasi ke tiga adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka ED.

Di tempat ini penyidik menyita uang tunai senilai Rp97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992 ringgit Malaysia, dan barang bukti elektronik.

Lokasi keempat adalah rumah tersangka ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang.

Penyidik menyita uang tunai 6.000 dolar AS, 300 ribu dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.

Setelah itu lokasi kelima apartemen tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya.

Penyidik menemukan uang tunai senilai Rp104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 yen, dan barang bukti elektronik.

Lokasi terakhir Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka M.

Penyidik menemukan uang tunai senilai Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik.

Qohar menyebut uang tersebut diduga kuat berasal dari pengacara Ronald Tannur, tersangka LR.

“Itu dibuktikan dengan bagaimana dia transaksi tukar uang asing, bagaimana catatan yang ada, serta bagaimana barang bukti elektronik yang ada di sana,” tutur dia.

Selain itu, dia memastikan penyidik akan segera mengungkapkannya kasus ini ke publik.

“Kami sudah dapat bukti yang cukup untuk uangnya dari siapa, kemudian diberikan ke siapa, dan aliran uangnya siapa saja. Sabar. Nanti pada saatnya akan kami buka,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co