Kementerian Pimpinan AHY Bongkar Kasus Mafia Tanah di Jabar, Rugikan Negara Rp 3,6 Triliun

19 Oktober 2024 15:30

GenPI.co - Sebanyak 2 kasus mafia tanah di Jawa Barat dengan potensi kerugian negara Rp 3,6 triliun suskes dibongkar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan tindak pidana pertanahan pertama dilakukan tersangka di Pacet, Kabupaten Bandung.

Modusnya adalah pemalsuan surat, dan penggelapan jasa pengurusan perizinan pembangunan perumahan.

BACA JUGA:  AHY Jalani Ujian Calon Doktoral di Unair

“Lokasi objek bidang tanah yang menjadi permasalahan ini akan dibangun perumahan sebanyak kurang lebih 264 unit untuk kasus pertama ini dengan kerugian Rp51 miliar,” kata dia, dikutip Sabtu (19/10).

AHY membeberkan kasus kedua dilakukan 2 tersangka di wilayah Dago Elos, Kota Bandung.

BACA JUGA:  AHY Bongkar Kasus Mafia Tanah Terbesar di Grobogan Jateng, Rugikan Negara Rp3,41 Triliun

Modus operandi yang digunakan adalah dengan memalsukan suatu akta otentik.

Para tersangka ini sudah divonis penjara 3,5 tahun. Mereka adalah Muller bersaudara yang merugikan negara mencapai Rp3,6 triliun.

BACA JUGA:  AHY Sebut Partai Demokrat Tak Masalah Jika PDIP Gabung Pemerintahan

“Alhamdulillah di penghujung masa pengabdian ini bisa bukan hanya terungkap, tapi juga bisa benar-benar dijelaskan kepada publik bahwa kasus mafia tanah di Bandung khususnya Dago Elos, bisa kita selesaikan,” ungkap AHY.

AHY menyebut kasus mafia tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung, terjadi sejak tahun 2016.

“Ini bahkan sejak (tahun) 2016, yang terdampak 2.000 orang, ada 360 sekian kepala keluarga yang mereka berharap keadilan," imbuh dia.

Di sisi lain, AHY mengungkapkan terdapat 98 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi pada 2024.

Dari 98 kasus yang sedang berproses, 43 kasus sudah memasuki penetapan tersangka, baik P19 maupun P21.

Dari jumlah tersebut, terdapat 55 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi dengan jumlah tersangka 165 orang.

“Luas objek tanah lebih dari 488 hektar dan potensi nilai kerugian ini lebih dari Rp41 triliun. Total nilai kerugian tersebut meningkat cukup signifikan setelah tiga hari yang lalu kami melakukan pengungkapan tindak pidana pertanahan di Bekasi,” jelas AHY.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co