BMKG: Masyarakat di Jateng Diminta Waspada Angin Kencang Akibat Awan Cumulonimbus

18 Oktober 2024 06:30

GenPI.co - Masyarakat di wilayah Jawa Tengah diminta mewaspadai potensi terjadinya angin kencang akibat pertumbuhan awan Cumulonimbus (Cb).

Hal ini diungkapkan Kepala Kelompok Teknisi BMKG Stasiun Meteorologi Tunggul Wulung Cilacap Teguh Wardoyo

"Awan Cb in sudah banyak tumbuh di wilayah Cilacap, Banyumas, dan sekitarnya," kata dia, Kamis (17/10).

BACA JUGA:  BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Disertai Petir atau Kilat

Teguh menjelaskan awan Cb terbentuk lantaran kondisi atmoster yang labil di masa peralihan dari musim kemarau ke musim hujan.

Dia menyebut pertumbuhan awan Cb tersebut dapat memicu terjadinya angin puting beliung.

BACA JUGA:  BMKG: Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

"Jadi potensi angin kencang yang terjadi lebih bersifat lokal karena pengaruh awan Cb," papar dia.

Di sisi lain, Teguh mengungkapkan kecepatan angin di wilayah Cilacap dan sekitarnya masih berada pada kategori sedang dengan kecepatan berkisar 15-20 knot.

BACA JUGA:  Fenomena Hunter Moon Bisa Disaksikan di Indonesia, BMKG: Tidak Berbahaya

Menurut dia, kecepatan angin masuk kategori kencang jika kecepatannya lebih dari 25 knot.

"Oleh karena ada pertumbuhan awan Cb, pekan depan diprakirakan ada peningkatan kecepatan angin meskipun bersifat lokal, sehingga perlu diwaspadai oleh masyarakat," ungkap dia.

Teguh membeberkan kecepatan angin maksimum di Samudra Hindia selatan Jawa Barat, Samudra Hindia selatan Jawa Tengah, dan Samudra Hindia selatan DIY berpotensi mencapai 25 knot yang bergerak dari arah timur hingga tenggara.

Menurut dia, peningkatan kecepatan angin ini berpotensi meningkatkan tinggi gelombang di wilayah Samudra Hindia selatan Jabar hingga DIY.

Adapun tinggi gelombang laut mencapai kisaran 2,5-4 meter dan masuk kategori tinggi.

"Oleh karena itu, kami mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi di wilayah Samudra Hindia selatan Jabar-DIY yang berlaku hingga hari Jumat (18/10) dan akan segera diperbarui jika ada perkembangan lebih lanjut," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co