GenPI.co - Sebanyak 3 bersaudara komplotan bandar besar narkoba ditangkap di Jambi. Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan penangkapan tiga bersaudara itu berawal dari ditangkapnya tersangka berinisial AY.
AY ditangkap terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada 22 Maret 2024.
"Peredaran narkoba di Provinsi Jambi belakangan ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Hal tersebut ditengarai karena adanya kejahatan terorganisasi yang diduga dikendalikan oleh kakak beradik kandung dengan inisial DS alias T, TM alias K, dan HDK (Helen Dian Krisnawati) sudah berlangsung lama," kata dia, Rabu (16/10).
Asep menjelaskan dari pemeriksaan terhadap AY, penyidik lalu menangkap tersangka lain berinisial AA di Indragiri Hilir, Riau, pada 28 Juli 2024.
AA diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 gram.
"Yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkoba dari dua orang berinisial HDK dan DD (Didin alias Diding)," imbuh dia.
Dia membeberkan DD ditangkap di Jakarta pada 9 Oktober 2024 pada pukul 21.00 WIB.
Selanjutnya HDK ditangkap di rumahnya di Jakarta pada 10 Oktober 2024 pukul 02.30 WIB.
Dia mengungkapkan ini penangkapan berlanjut dengan mengamankan pelaku peredaran narkoba di Jambi oleh tersangka HDK, yaitu DS alias T, TM alias AK, dan MA.
"Dari hasil pemeriksaan, DS alias T dan TM alias AK merupakan saudara kandung dari tersangka inisial HDK," ungkap dia.
Adapun modusnya, 3 bersaudara itu adalah menggunakan sistem lapak atau basecamp.
Ada sebanyak 7 lapak yang dikendalikan mereka.
Dalam seminggu, lapak-lapak tersebut bisa menjual kurang lebih 500—1.000 gram narkotika jenis sabu-sabu.
"Keuntungan yang dapat diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu yang berada di bawah kendali tersangka TM alias AK dan DS alias T sebanyak Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar," ungkap Asep.
Mereka mempunyai peran berbeda. Tersangka HDK sebagai pengendali jaringan dan DD sebagai kaki tangan HDK.
Selanjutnya, tersangka TM alias AK dan DS alias T sebagai koordinator lapak dan MA yang berperan sebagai kaki tangan yang bertugas sebagai bendahara dan kurir.
Para tersangka dijerat dengan pasal UU Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News