GenPI.co - Polda Jawa Tengah segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan hari ini pihaknya akan melaksanakan gelar perkara.
"Pagi ini penyidik Ditreskrimum akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," kata dia, Selasa (15/10).
Artanto menjelaskan penyelidikan perkara ini sudah naik ke penyidikan sejak 7 Oktober 2024.
Meskipun begitu, dia belum bisa membeberkan jumlah dan identitas tersangka dalam kasus dugaan perundungan di PPDS FK Undip Semarang.
Dia mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 48 saksi dalam kasus perundungan di Undip ini.
Mereka berasal dari doktor senior maupun junior di PPDS FK Undip.
"Nanti setelah gelar perkara akan disampaikan langsung oleh direktur reserse kriminal umum," imbuh dia.
Seperti diketahui, kasus ini bermula setelah seorang mahasiswi PPDS Anestesi FK Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di indekosnya, Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Korban adalah dr Aulia Risma Lestari yang ditemukan meninggal dunia di indekosnya pada 12 Agustus 2024.
Kematian dr Aulia ini diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Sebelumnya, keluarga dr Aulia lalu melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 4 September 2024.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News