Terungkap! Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Badung Bali, Ternyata Milik WNA Australia

15 Oktober 2024 13:30

GenPI.co - Polisi membongkar kasus prostitusi yang berkedok layanan Spa di Pink Palace Bali SPA di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Kasus ini melibatkan pasutri warga negara asing (WNA) asal Australia sebagai tersangka.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya prostitusi yang berkedok spa di Denpasar dan Badung.

BACA JUGA:  Kasus Prostitusi di Puncak Bogor Terbongkar, 9 Orang Diamankan

Dari informasi masyarakat ini, polisi melakukan penggerebekan di Pink Palace Bali SPA di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Rabu (11/9) lalu.

Suarnaya mengatakan kebanyakan para tamu yang berkunjung ke Pink Palace Spa merupakan warga negara asing.

BACA JUGA:  Seorang ASN Bengkulu Selatan Terlibat Prostitusi Karena Jual Anaknya Sendiri

"Yang warga negara asing kewarganegaraan Australia di Pink Palace Spa ada dua, suami istri yaitu MJLG dan LJLG," kata dia, dikutip Selasa (15/10).

Suarnaya menjelaskan 2 WNA asal Australia ini sebagai owner atau pemilik dari Pink Palace Bali SPA.

BACA JUGA:  PPATK Sebut Ada Transaksi Rp 127 Miliar Terkait Prostitusi Libatkan 24.000 Anak

Penetapan dua WNA sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari pegawainya.

Keduanya diketahui tinggal di Bali lebih dari setahun dan menjalankan bisnis prostitusi ini secara terang-terangan.

Selain dua WNA tersebut, polisi juga menetapkan 4 orang warga negara Indonesia jsebagai tersangka.

Keempatnya yakni WS (laki-laki, 37) sebagai direktur, NMWS (perempuan, 34) sebagai general manager, WW (29), dan IGNJ (33) sebagai resepsionis.

Suarnaya membeberkan modus bisnis prostitusi ini adalah manajemen Pink Palace Spa menggunakan dua buah mobil pikap yang didekorasi berisi iklan adanya Spa tersebut.

Tamu yang datang ditawarkan paket Spa yang dimiliki.

Para tamu diarahkan menuju ruangan yang berisi para terapis wanita.

Setelah dipilih, pelanggan dan terapis masuk ke dalam ruangan khusus untuk layanan pijat dilanjutkan degan hubungan intim.

Dalam penggerebekan ini, Polda Bali juga menemukan adanya puluhan wanita yang dipekerjakan sebagai terapis.

Bahkan satu di antara puluhan terapis tersebut NSP merupakan anak di bawah umur.

Polda Bali juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit pikap warna hitam, ratusan kondom hingga uang tunai Rp6 juta.

Keenam tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polda Bali.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co