GenPI.co - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), pada hari kerja maupun hari libur.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengatakan pernyataan ini merespons informasi di media sosial terkait larangan nikah di hari libur.
Hal ini setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," ujar dia, dikutip Senin (14/10).
Anna menjelaskan pernikahan di KUA memang hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
Hal ini lantaran KUA beroperasi pada Senin hingga Jumat.
Apabila di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," ungkap Anna.
Anna membeberkan layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang.
Sepanjang memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang dikehendaki.
Di sisi lain, Kemenag berkomitmen terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," tegas dia.
Selain itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No 22 Tahun 2024.
Langkah ini dilakukan supaya tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat soal aturan pernikahan yang berlaku.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News