KPK Tutup Tambang Emas Ilegal di Sekotong Lombok, Ini Bahayanya

05 Oktober 2024 15:30

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup lokasi tambang emas ilegal di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTT).

Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan pihaknya memasang plang peringatan di kawasan tambang emas ilegal di Sekotong ini.

Dia menyebut lokasi ini diduga menjadi tenaga kerja asing (TKA) melakukan kegiatan tambang emas secara ilegal.

BACA JUGA:  Banjir Bandang, Pak Jokowi Minta Tambang Emas Ilegal Dihentikan

"Jadi, kami di sini hadir mendampingi KLHK dan dinas LHK dan ESDM NTB agar mereka bisa menegakkan aturan," kata Dian Patria, dikutip Sabtu (5/10).

Dian menjelaskan tujuan pemasangan plang di lokasi ini untuk mendorong penegakan aturan terkait tambang, khususnya di kawasan hutan.

BACA JUGA:  Walhi Minta Polisi Usut Tambang Emas Ilegal 5.000 Hektar

Pihaknya turut mempertanyakan adanya lahan seluas 98,16 hektare (ha) dari tambang emas ilegal tersebut masuk dalam kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Indotan.

"Kok bisa ada tambang ilegal, tapi yang punya IUP tak masalah. Cuman dikasih plang kecil, itu pun di bulan Agustus setelah bertahun-tahun," papar Dian.

BACA JUGA:  Polisi: Tambang Emas Ilegal di Kalimantan Barat Rugikan Negara Rp 1,02 Triliun

Pihaknya mencurigai pemasangan plang kecil oleh PT Indotan di kawasan IUP itu adalah modus untuk menghindari pajak ke pemerintah.

"Ini makanya, pemerintah jangan sampai dirugikan dan masyarakat terkena dampak dari kerusakan lingkungan akibat adanya konspirasi seperti ini," ungkap dia.

Di sisi lain, dalam plang tersebut tertulis setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apapun di dalam kawasan hutan Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar sesuai yang diatur dalam Pasal 89 juncto Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Jangan sampai aktivitas tambang ilegal ini ada unsur pidana yang mengarah ke korupsi, suap menyuap atau 'bekingan'. Kalau ada indikasi seperti itu, (masyarakat) harus segera laporkan," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co