Tega! Ayah Jual Anak Kandung di Tangerang, Dibayar Rp 15 Juta

05 Oktober 2024 06:30

GenPI.co - Seorang ayah berinisial RA (36) di Kota Tangerang tega menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan kepada orang lain dengan harga Rp15 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero mengatakan pihaknya menangkap seorang pria berinisial RA (36) yang menjual anak kandung.

"Pelaku beralasan menjual anaknya yang masih bayi karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan," kata dia, Jumat (4/10).

BACA JUGA:  China Umumkan Sanksi kepada Perusahaan AS yang Menjual Senjata ke Taiwan

Kasat Reskrim membeberkan pihaknya juga menangkap HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi.

"Pelaku HK dan MON diamankan pada 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA tanggal 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," papar dia.

BACA JUGA:  Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Akhirnya Ditangkap, Sempat Sembunyi di Loteng

Dia membeberkan kasus ini bermula saat pelaku RA melihat sebuah postingan di media sosial Facebook yang berisi permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis.

Setelah itu RA berkomunikasi dengan pemilik akun dan janjian bertemu di wilayah Tangerang.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Tangkap Seorang Guru Honorer Jual Data Milik BKN RI

"Selanjutnya, sesuai perjanjian, pelaku RA yang merupakan ayah kandung dari korban bayi ini membawa korban yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dia bawa ke Tangerang, dengan alasan ke tempat saudara," papar dia.

Dia menyebut pelaku menjual sang anak kepada pemilik akun Facebook dan mendapatkan uang senilai Rp15 juta.

Menurut dia, sang ayah menjual anaknya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban.

Sang ibu diketahui bekerja di Kalimantan karena kebutuhan ekonomi.

"Saat pulang ke Jakarta, ibu kandung korban atas nama RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA dan dijawab ada di Tangerang. Namun, karena curiga ibu korban terus mendesak pelaku dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," ungkap dia.

Selanjutnya, ibu kandung korban RD datang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Tangerang Kota.

"Atas laporan tersebut polisi melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-isteri HK dan MON. Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," tutur dia.

Ketiga pelaku terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co