GenPI.co - Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan rumah judi kasino di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar mengatakan para tersangka ini, antara lain berperan sebagai pemodal, pengawas, karir, admin, pengawas CCTV, serta petugas keamanan.
"Dari 12 orang yang diamankan saat penggerebekan, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata dia, Senin (23/9).
Kapolrestabes membeberkan dalam penggerebekan rumah judi di Semarang ini pihaknya mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp1,3 miliar.
Menurut dia, uang Rp1,3 miliar adalah merupakan modal untuk operasional rumah judi jenis baccarat selama sepekan.
Sebagai informasi, kasino atau rumah judi ini bertempat di lantai 3 tempat karaoke Babyface.
Dia mengungkapkan sebenarnya rumah judi ini sempat buka pada 29 Agustus 2024 dan lalu diminta tutup beberapa hari setelahnya.
Pengelola nekat kembali membuka kasino ini pada 16 September 2024 hingga akhirnya digerebek pada 20 September 2024.
Di sisi lain, para tamu mengetahui lokasi ini memperoleh informasi dari mulut ke mulut.
Mereka banyak juga yang berasal dari luar Kota Semarang.
Rumah judi ini diketahui beroperasi sejak pukul 12.00 hingga 03.00 WIB.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News