GenPI.co - Seorang suami berinisial DJ menganiaya istrinya dengan menusuknya hingga meninggal dunia di kediamannya di Jalan Ciwastra, Kota Bandung, pada Rabu (11/9).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pelaku DJ berprofesi sopir angkutan kota (angkot).
Pelaku suami aniaya istri ini ditangkap di Pantai Cibangkong, Kabupaten Garut. Dia melarikan diri setelah kedapatan menganiaya dan menusuk istrinya sampai meninggal.
"Alhamdulillah pada hari Senin tanggal 16 September pukul 09.00 WIB tersangka berhasil diamankan di Pantai Cibangkong, Desa Sancang Cibalong, Kabupaten Garut," kata Budi, dikutip Rabu (18/9).
Kapolrestabes menjelaskan sang istri ditemukan meninggal dunia di Jalan Ciwastra, Kota Bandung pada Rabu (11/9).
Pelaku sempat melarikan diri setelah menganiaya sang istri.
"Tersangka yaitu DJ yang merupakan pelaku pembunuhan yang merupakan suami dari korban kemudian dilakukan pengejaran karena pada saat itu tersangka sudah melakukan diri," papar dia.
Petugas Polsek Buahbatu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan dibantu tim Inafis Polrestabes Bandung.
Dia membeberkan motif pelaku menganiaya sang istri karena menduga korban selingkuh.
Saat itu terjadin pertengkaran antara tersangka dengan korban yang berujung penganiayaan terhadap korban.
"Motifnya diduga cemburu karena pelaku mencurigai korban, ada dugaan selingkuh, tetapi sekali lagi ini masih keterangan daripada tersangka masih kita dalami lagi," tutur Budi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah alat bukti alat seperti kaos, celana pendek, dan pisau yang diduga digunakan menusuk korban.
Pelaku dijerat Pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana paling maksimal 15 tahun.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News