Santri di Sukoharjo Meninggal Dianiaya, Polisi Periksa 12 Saksi

18 September 2024 07:30

GenPI.co - Sebanyak 12 saksi dimintai keterangan Polres Sukoharjo terkait kasus meninggalnya santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) karena diduga dianiaya kakak kelas pada Senin (16/9).

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan sebanyak 12 saksi terkait kasus dugaan kekerasan santri diperiksa.

“Ada 12 orang yang sudah dimintai keterangan, di antaranya 3 santri di sana dan pengasuh,” kata dia, dikutip Rabu (18/9).

BACA JUGA:  Santri Ponpes di Kediri Meninggal Diduga Dianiaya, 4 Kakak Kelas Ditangkap

Kapolres menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus perundungan santri berinisial AKW (13) ini.

Selain itu, kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) karena melibatkan anak yang masih di bawah umur.

BACA JUGA:  Miris! Kapolres Sebut Santri di Kediri Dianiaya Berulang Kali Sebelum Akhirnya Meninggal

“Semua di bawah umur sehingga harus menjaga keadilan, harus selalu berdasarkan prosedur dan SOP yang ada di kepolisian,” imbuh dia.

Di sisi lain, kasus santri meninggal ini juga mendapat pendampingan dari Bapas Kabupaten Sukoharjo.

BACA JUGA:  Soal Pendamping Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah, Gerindra: Insyaallah Santri

“Selain itu juga ada pendampingan dari Bapas Kabupaten Sukoharjo karena perlakuannya beda dengan menggunakan UU Perlindungan Anak,” tutur dia.

Kapolres membeberkan kasus santri Sukoharjo meninggal ini berawal saat pelaku tengah berjalan di lorong dan mencium bau rokok dari arah kamar nomor 2.3.

“Kemudian anak yang bermasalah dengan hukum ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas 2 atau kelas VIII. Namun anak itu nggak punya jadi nggak dikasih (korban),” ungkap dia.

Setelah itu anak yang berlawanan dengan hukum ini meminta rokok kepada anak lain dan diberikan 2 batang rokok.

“Kemudian anak yang berlawanan dengan hukum ini marah dengan anak yang pertama dimintai rokok dengan menendang dan memukul sampai tidak sadarkan diri,” ujar dia.

Kapolres mengungkapkan pelaku hanya 1 orang dengan inisial MG berusia 15 tahun asal dari Kabupaten Wonogiri.

“Jadi ini bukan perundungan, dari hasil pemeriksaan pelakunya satu, yaitu seniornya,” jelas dia.

Pelaku dijerat pasal 76 C jo 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 dan menjadi UU pasal 341 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang santri asal Kota Solo, Jawa Tengah, berinisial AKPW (13) meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sukoharjo pada Senin (16/9).(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co