Langkah Cerdas Ditjen AHU untuk Mendukung Kemajuan UMK

13 September 2024 18:10

GenPI.co - Langkah cerdas dilakukan oleh Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Santun Maspari Siregar untuk mendukung kemajuan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Santun Maspari Siregar mengatakan Perseroan Perorangan merupakan entitas badan hukum yang diperkenalkan sejak adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi pelaku UMK agar dapat masuk ke sektor formal melalui kemudahan pendirian, perizinan, dan pembinaan.

BACA JUGA:  Terkait Status WNI Undocumented, Ditjen AHU Lakukan Manuver Jitu

Selain melalui kemudahan pendaftaran UMK menjadi Perseroan Perorangan, Ditjen AHU juga mendukung kemajuan UMK melalui program piloting dan inkubasi bagi UMK yang telah terdaftar menjadi Perseroan Perorangan, khususnya melalui strategi pendanaan dan pencatatan laporan keuangan.

Program ini direncanakan akan dilakukan di 10 provinsi kepada UMK yang terdaftar menjadi Perseroan Perorangan, dimulai dari Lampung dan Jambi sebagai provinsi pertama yang dilaksanakan secara bersamaan.

BACA JUGA:  Ditjen AHU Beber Peran Penting Notaris Terhadap LTKM

"Tujuan kami bukan lagi hanya sekadar mengejar kuantitas, tetapi bagaimana caranya agar Perseroan Perorangan yang sudah ada bisa berkembang," kata Santun dari rilis yang diterima GenPI.co, Jumat (13/9).

Santun menegaskan saat ini Ditjen AHU telah melakukan berbagai langkah untuk mengatasi tantangan demi mendukung kemudahan dan menciptakan iklim usaha yang kondusif agar kebijakan Perseroan Perorangan berjalan sesuai harapan.

BACA JUGA:  Terus Torehkan Prestasi, Ditjen AHU Raih Penghargaan dari Kemenkeu

“Pelaku UMK harus mampu meningkatkan usahanya dan berkembang menjadi Perseroan Persekutuan Modal sehingga dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tegas Santun.

Selain itu, Dia juga mengingatkan pelaku UMK bahwa terdapat kewajiban Perseroan Perorangan untuk menyampaikan laporan keuangannya melalui aplikasi Perseroan Perorangan.

Kewajiban ini, kata Dia, akan mendapatkan sanksi apabila tidak dilaksanakan mulai dari teguran tertulis, penghentian hak akses atas layanan, hingga pencabutan status badan hukum sesuai Permenkumham nomor 21 tahun 2021.

"Permenkumham nomor 21 tahun 2021 hingga saat ini belum diterapkan. Namun, menjadi kurang bijak apabila pengenaan sanksi dilakukan tanpa adanya upaya edukasi atau pembinaan telebih dahulu," ucapnya.

Dia berharap Piloting dan Inkubasi Perseroan perorangan mampu membantu pelaku usaha Perseroan Peroangan dalam menghadapi kendala saat melaksanakan kegiatan usaha dan meningkatkan kualitas Perseroan Perorangan.

Hal itu diharapkan mampu melaksanakan kegiatan usahanya yang sejalan dengan teknologi serta mampu menjaga keberlangsungan usahanya melalui strategi pendanaan dan pencatatan laporan keuangan.

"Kami berharap dari sisi pelporan keuangan dan perpajakan pelaku usaha Perseroan Perorangan mampu menjalankan kewajibannya sebagai subjek pajak yang taat dalam pelaporan," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co