GenPI.co - Bank Indonesia (BI) Solo bersama Pemkot Solo beserta Forkopimda Kota Solo dan Perbankan Solo Raya bersinergi dan aksi nyata sebagai upaya pencegahan judi online.
Salah satunya dengan meluncurkan Gerakan Bersama #SoloAntiJudiOnline yang digelar di Lapangan Timur Stadion Manahan Solo pada Minggu (8/9).
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Solo, Dwiyanto Cahyo Sumirat, mengatakan BI yang tergabung dalam anggota Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring terus berkomitmen bersama-sama dengan pemerintah, instansi, perbankan, dan pihak lainnya mengkampanyekan upaya pencegahan judi online di masyarakat khususnya Solo Raya.
“Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk pengawasan secara intensif kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) di bawah kewenangan Bank Indonesia termasuk pengenaan sanksi apabila PJP tersebut memfasilitasi kegiatan judi online,” kata dia.
Selain itu, Dwiyanto menegaskan Bank Indonesia terus menggalakkan berbagai program edukasi pelindungan konsumen kepada masyarakat sehingga dapat terhindar dari judi online.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kuartal I tahun 2024, perputaran dana terkait judi online mencapai angka Rp100 triliun.
Adapun sebanyak lebih dari 3,2 juta orang terlibat judi online melalui berbagai platform.
Kondisi ini kian mengkhawatirkan mengingat sebagian besar pemain judi online merupakan masyarakat berpenghasilan rendah serta telah menjangkau anak-anak.
“Ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi yang melibatkan seluruh pemangku kebijakan mulai dari pemda, lembaga negara, penegak hukum, perbankan serta seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengkampanyekan gerakan melawan judi online yang secara nyata telah merugikan dan menyengsarakan masyarakat,” ungkap dia.
Kegiatan pencanangan Gerakan Bersama #SoloAntiJudiOnline dirangkai dalam penutupan agenda Serdadu (Sinergi Pejuang Penggerak Kedaulatan dan Persatuan Rupiah).
Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, mengapresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang digagas BI Solo bersama pemerintah dan Forkopimda Kota Solo dalam melawan judi online di daerah.
“Melalui inisiasi ini diharapkan sinergi berbagai pihak ke depan dapat terjalin semakin masif dalam memberantas praktik judi online di tengah masyarakat. Lebih dari hal tersebut, gerakan yang dimulai dari Kota Solo ini mampu menjadi obor pemercik semangat bagi daerah lain dalam melawan judi online yang meresahkan,” tutur dia.
Sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu, Presiden membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keputusan Presiden No.21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Satgas ini bertugas untuk melakukan percepatan pemberantasan perjudian online secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat serta meningkatkan koordinasi dan sinergi antar lembaga yang terbagi dalam 2 (dua) bidang, yakni penegakan hukum dan bidang pencegahan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News