GenPI.co - Masa pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) diperpanjang yang sebelumnya berakhir pada 6 September 2024 menjadi 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Perpanjangan masa pendaftaran seleksi CPNS ini sesuai dengan Surat Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan perpanjangan pendaftaran CPNS ini untuk mengakomodasi pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal SSCASN.
"Kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan materai elektronik (e-meterai) yang mengalami gangguan sehingga menghambat penyelesaian pendaftaran di portal. Hal menjadi faktor utama penyesuaian jadwal," kata dia, Kamis (5/9).
Suharmen menjelaskan pembelian e-meterai di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada calon pelamar.
Maka dari itu, pihaknya memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 hari.
Di sisi lain, pihaknya ingin mengoptimalisasi pengisian formasi CPNS.
Tahun ini tersedia 250.407 formasi bagi 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah.
"Untuk kelancaran pendaftaran, kami minta pelamar tidak melakukan pendaftaran saat mendekati akhir batas waktu," papar dia.
Pihaknya menyebut terhitung hingga 5 September 2024 pukul 08.00 WIB, jumlah pendaftar CPNS mencapai 2.922.336 orang.
Sedangkan jumlah submit/resume atau mengakhiri pendaftaran mencapai 1.011.148 pelamar.
1. Pengumuman seleksi: 19 Agustus—10 September 2024;
2. Pendaftaran seleksi: 20 Agustus—10 September 2024;
3. Seleksi administrasi: 20 Agustus—17 September 2024;
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14—19 September 2024;
5. Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 oleh peserta seleksi: 18—28 September 2024;
6. Masa sanggah: 20—22 September 2024;
7. Jawab sanggah: 20—24 September 2024;
8. Pengumuman pascamasa sanggah: 23—29 September 2024.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News