GenPI.co - Sebanyak 59 kasus penculikan dan perdagangan anak terjadi pada tahun 2023.
Maka dari itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus menjalin kerja sama dengan jajaran kepolisian dan Kemenkominfo.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak ini berkedok yayasan.
"Tahun 2023 ada 59 kasus (yang dilaporkan) di KPAI terkait penculikan, perdagangan anak. Dalam hal ini, modusnya adalah adopsi ilegal," kata dia, dikutip Kamis (5/9).
Ai menyebut sindikat ini menyasar kelompok rentan seperti ibu muda yang sedang hamil dan ditelantarkan suaminya.
Sasaran lainnya adalah perempuan hamil dalam pacaran hingga PMI (pekerja migran Indonesia) bermasalah yang hamil.
"Menyasar kelompok yang rentan misalnya ibu-ibu muda korban ditelantarkan oleh suami, bingung harus kemana mereka korban kekerasan, kalau boleh dibilang pacaran berisiko, dan sebagainya, lalu PMI bermasalah pulang, ternyata hamil dan relasi kuasa dari majikan mengalami kekerasan seksual," papar dia.
Menurut dia, kelompok rentan ini gampang tergiur iklan di media sosial yang dipasang pelaku terkait tawaran jual beli anak.
"Mungkin dulu informasinya dari mulut ke mulut. Kalau sekarang lewat media sosial, lewat iklan di Facebook," ungkap dia.
Pihaknya akan terus bekerja sama dengan Siber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengungkap sindikat TPPO anak.
Sebelumnya, terungkap kasus jual beli bayi di Depok dengan 8 tersangka.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat tentang dugaan praktik jual beli bayi di kawasan Beji, Kota Depok.
Polisi membongkar sindikat penjualan bayi ini lewat media sosial Facebook.
"Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual. Satu bayi laki-laki dan satu bayi perempuan. Rencananya akan dibawa ke Bali," jelas Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News