GenPI.co - Kuasa hukum keluarga mendiang dr Aulia Risma Lestari menyebut Undip Semarang tidak pernah menanggapi keluhan yang disampaikan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi ini.
Kuasa hukum keluarga, Misyal Achmad, menyebutkan Undip tidak pernah menanggapi keluhan yang disampaikan korban atas dugaan perundungan ataupun beban kerja yang berat selama menempuh pendidikan.
"Keluarga bahkan sudah menyampaikan kondisi tersebut ke ketua program studi, namun tidak ada tanggapan," kata Misyal, dikutip Kamis (5/9).
Misyal membeberkan keluhan ini disampaikan berulang kali sejak tahun 2022.
"Ibu almarhum sudah melaporkan, namun tidak ada perubahan," imbuh dia.
Dia menduga ada pembiaran dari kampus sehingga praktik perundungan di kalangan PPDS terus terjadi.
Di sisi lain, ibu mendiang dr Aulia, Nuzmatun Malina, sudah melaporkan secara resmi dugaan perundungan yang dialami anaknya ke Polda Jawa Tengah.
Pihaknya juga menyampaikan sejumlah barang bukti termasuk data rekening bank milik almarhumah.
Selain itu, pihak keluarga mendapat dukungan dari Menteri Kesehatan sehingga menguatkan mereka untuk membuat laporan ke polisi.
Sebelumnya, Undip Semarang membantah kematian dr Aulia yang bunuh diri diduga karena ada perundungan.
"Berdasarkan hasil investigasi internal kami, hal tersebut tidak benar," kata Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip Semarang Utami Setyowati.
Undip menyebut mendiang dr Aulia memiliki permasalahan kesehatan yang mempengaruhi proses belajar di PPDS FK Undip.
Utami menambahkan almarhum sempat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri karena kesehatannya.
"Namun, almarhum mengurungkan niat karena secara administratif terikat pada ketentuan penerima beasiswa," jelas dia.
Seperti diketahui, dr Aulia mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia, diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News