GenPI.co - PT KAI Daop 6 Yogyakarta menutup 2 perlintasan sebidang di Kulonprogo dan Sukoharjo.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
“Salah satu upaya untuk mewujudkannya yaitu dengan menutup perlintasan sebidang sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia, Jumat (30/8).
Krisbiyantoro menjelaskan Daop 6 melakukan penutupan perlintasan tidak terjaga JPL 673 KM 510+4/5 antara Stasiun Kedundang - Wates, Dusun Ngulakan, Desa Hargorejo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulonprogo.
Selain itu, Daop 6 juga menutup perlintasan sebidang di KM 3+1/2 Ds Kronelan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Sukoharjo.
Dia membeberkan hingga Agustus 2024 Daop 6 telah menutup 6 perlintasan sebidang.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.
Pada Pasal 2 disebutkan perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
“Daop 6 Yogyakarta terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas,” papar dia.
Sebelumnya, Daop 6 melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya mengenai penutupan perlintasan sebidang ini.
Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
Selain itu, keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.
Saat ini terdapat 297 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan resmi terjaga sebanyak 138 (46%) titik perlintasan tidak terjaga sebanyak 159 (54%).
Upaya lainnya dalam peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang, di antaranya sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat.
“Daop 6 juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News