Sebabkan Polusi Udara, KLHK Hentikan Operasional 11 Perusahaan di Jabodetabek

22 Agustus 2024 09:30

GenPI.co - Sebanyak 11 perusahaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dihentikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena menyebabkan polusi udara.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakuum) KLHK sekaligus Ketua Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya melakukan penindakan langsung terhadap kegiatan atau usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran dan berkontribusi dalam penurunan kualitas udara.

Terdapat 230 target pengawasan pelaku usaha dan kegiatan di wilayah Jabodetabek pada 2024.

BACA JUGA:  Pakar Kesehatan Sebut Polusi Rumah Tangga Menyebabkan Buruknya Sistem Pernapasan

"Ada 11 (perusahaan) yang kita hentikan kegiatannya. Langkah-langkah penting yang kami lakukan untuk memastikan adanya kepatuhan dan juga menjadi pembelajaran atau efek jera bagi kegiatan usaha lainnya," kata Rasio Ridho Sani, dikutip Kamis (22/8).

Rasio menegaskan sebanyak 3 perusahaan direkomendasikan untuk penegakan hukum pidana dan 44 perusahaan akan dikenakan sanksi administratif oleh KLHK.

BACA JUGA:  Polusi Udara Picu Asma pada Anak Sering Kambuh, Begini Cara Mengatasinya

Sedangkan 1 perusahaan direkomendasikan untuk dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Sebanyak 11 perusahaan yang dihentikan kegiatannya, yakni PT MMLN, PT XYSI, PT BAI, PT GIS dan PT IMP di Kabupaten Tangerang; PT RGL dan PT CBS di Kabupaten Serang; PT III, PT WJSI dan PT EMI di Kabupaten Bekasi; serta PT ASI di Kabupaten Karawang.

BACA JUGA:  4 Langkah Penting Melindungi Kulit dari Dampak Buruk Polusi Udara

Ada pula PT MMLN dan PT RGM bergerak di bidang pengelolaan limbah B3, sedangkan 9 perusahaan lainnya bergerak di peleburan atau pengolahan logam.

Di sisi lain, sebanyak 51 perusahaan yang diperiksa Pengawas Lingkungan Hidup, hanya 3 yang ditemukan taat.

Selain itu, 1 perusahaan diserahkan ke pemerintah daerah (pemda) untuk tindak lanjut sanksi sanksi administratif.

"Saya sudah perintahkan kepada pengawas, apabila terjadi pelanggaran oleh kegiatan atau usaha dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup khususnya kualitas udara maka lakukan langkah-langkah penghentian kegiatan tersebut," tutur Rasio.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co