GenPI.co - Mantan Kepala Desa Bedono, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan yang terkena proyek Jalan Tol Semarang-Demak.
Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo mengatakan mantan kades ini diduga menerima sejumlah uang terkait penerbitan surat C desa untuk lahan sekitar 1 hektare (ha) yang akan diperjualbelikan.
Dia menjelaskan peristiwa ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial T diduga merupakan makelar tanah akan menjual sebidang tanah dengan luas sekitar 1 ha di Desa Bedono pada 2020.
Dia juga ditetapkan sebagai tersangka terkait penggelapan uang jual beli lahan tol ini.
Dalam hal ini, T meminta AS untuk membuat tanah C desa sebagai keterangan lahan yang akan dijual tersebut tidak dalam sengketa.
"T kemudian menjual tanah tersebut ke seorang warga Semarang dengan harga Rp800 juta," kata dia, dikutip Rabu (21/8).
Adapum transaksi jual beli lahan ini dilakukan di hadapan notaris di Kota Semarang.
Masalah muncul saat tanah yang dijual ini ternyata terkena proyek Tol Semarang-Demak.
Johan menyebut dalam proses pembayaran ganti rugi, uang yang dibayarkan pelaksana proyek tol tidak dibayarkan kepada pembeli lahan.
"Korban yang merasa uang pembelian tanahnya todak dikembalikan oleh tersangka kemudian melapor ke polisi," papar dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News