GenPI.co - Sebanyak 39 dokter dipecat karena terbukti melakukan perundungan di rumah sakit.
Jumlah ini dari total 211 pengaduan perundungan atau bullying di rumah sakit tempat mereka bekerja.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, sebanyak 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) diberikan sanksi tegas.
Syahril menyebut pihaknya menerima 356 laporan pengaduan perundungan atau bullying melalui laman perundungan.kemkes.go.id pada Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024.
Rinciannya, sebanyak 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal.
Selain itu, ada 145 laporan di luar rumah sakit vertikal dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.
“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) sebagai pelaku perundungan,” papar dia, dikutip Rabu (21/8).
Syahril membeberkan jenis perundungan yang banyak dilaporkan, yakni perundungan nonfisik, nonverbal, dan jam kerja yang tidak wajar.
Selain itu, ada juga pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta intimidasi.
Dalam hal ini, sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Kemenkes juga memfasilitasi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui WhatsApp di nomor 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.
Pihaknya akan menjamin keamanan identitas pelapor.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News