GenPI.co - Sebanyak 6.400 rekening diduga terlibat aktivitas judi online diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah mengatakan tindakan blokir rekening adalah bagian awal dari strategi yang lebih luas.
"Kami meminta bank untuk meneliti lebih lanjut rekening-rekening tersebut jika ada laporan keuangan yang mencurigakan. Transaksi dari rekening yang terindikasi juga bisa dihentikan sementara waktu," kata dia, dikutip Selasa (20/8).
Deden menyebut pemblokiran itu tidak hanya menyasar rekening perorangan, tetapi juga institusi yang terlibat judi online.
Selain itu, OJK meminta perbankan melakukan investigasi mendalam terhadap rekening yang terindikasi mencurigakan.
"Langkah ini bukan hanya untuk menghentikan transaksi, tetapi juga untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir di balik praktik judi online tersebut," ungkap dia.
Namun demikian, dia mengakui ada tantangan besar dalam pemblokiran rekening judi online ini.
Hal ini mengingat banyaknya rekening terkait judi online yang menggunakan identitas palsu atau hasil jual beli rekening.
"Selama ini, rekening yang kami blokir adalah yang digunakan di website-website judi online," tutur Deden.
Dia menyebut kasus jual beli rekening ini sulit melacak identitas asli pemilik rekening tersebut.
"Hampir tidak ada laporan dari masyarakat yang mempertanyakan mengapa rekening mereka diblokir, sehingga proses investigasi menjadi lebih sulit," imbuh dia.
Maka dari itu, OJK menggandeng pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kami tidak bisa langsung mengambil langkah hukum di luar ranah lembaga keuangan, tapi kami berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk memantau aliran dana yang mencurigakan," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News