GenPI.co - Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memberikan klarifikasi ke Kementerian Kesehatan mengenai keputusan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Penghentian Sementara Program Studi Anastesi di kampus tersebut.
Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip Semarang Utami Setyowati mengatakan kampus siap berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai hal ini.
"Berkaitan dengan surat Dirjen Yankes Nomor TK.02.02/D/44137/2024, tim dari FK Undip dan RS Kariadi Semarang telah menyampaikan klarifikasi tentang hal-hal yang dimaksud," kata dia, dikutip Jumat (16/8).
Sebagai informasi, Ditjen Yankes Kementerian Kesehatan menerbitkan surat Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tentang Penghentian Sementara Program Studi Anastesi Undip Semarang di RS Kariadi Semarang.
PPDS Anastesi Undip Semarang dihentikan sementara akibat dugaan perundungan yang memicu bunuh diri salah seorang mahasiswi berinisial AR.
Keputusan Kemenkes ini berkaitan dengan investigasi terkait mahasiswa bunuh diri tersebut.
Sebelumya, Undip membantah kematian AR, yang diduga bunuh diri karena perundungan.
"Berdasarkan hasil investigasi internal kami, hal tersebut tidak benar," tegas Utami.
Dia menilai AR adalah mahasiswi yang berdedikasi terhadap pekerjaannya.
Akan tetapi, AR sempat mengalami masalah kesehatan sehingga berpengaruh pada proses pendidikan yang sedang dijalaninya.
Utami menyebut korban sempat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri akibat kondisi ini.
"Namun mengurungkan niatnya karena secara administratif terikat pada ketentuan penerima beasiswa," papar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswa PPDS FK Undip berinisial AR yang ditemukan meninggal di kamar indekosnya pada Senin (12/8).
Dia diduga bunuh diri karena tidak kuat menghadapi perundungan di tempatnya bekerja.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News