GenPI.co - Sebanyak 32 situs layanan penguangan pulsa ditutup lantaran berkaitan dengan judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan tindakan ini diambil untuk mencegah dan membatasi ruang gerak para bandar dan pelaku judi online.
“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini (kemarin). Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” kata Budi, dikutip Jumat (9/8).
Situs ini menyediakan layanan konversi atau penguangan pulsa ke rupiah.
Dari 32 situs yang ditutup aksesnya, 1 di antaranya adalah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar dengan nama Boss Pulsa.
“Dasar hukum pemutusan akses Penyelenggara Sistem Elektronik yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” papar Budi.
Sedangkan penutupan akses 31 situs lainnya berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019.
Budi menyebut 31 PSE ini tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE.
Semestinya PSE menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa langsung.
Dia berharap tindakan tegas ini bisa mengurangi dampak negatif dari judi online.
Di sisi lain, pihaknya secara rutin melakukan pencegahan dan pemberantasan judi online secara menyeluruh dan konsisten.
“Tidak cukup dengan melakukan sosialisasi. Kementerian Kominfo juga mengingatkan lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas judi online,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News