GenPI.co - Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) terancam hukuman 12 tahun penjara setelah menabrak ibu-ibu di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Sabtu (3/8) lalu.
Mirisnya, pelaku yang menabrak korban bernama Renti Marningsih (46) diduga mengonsumsi minuman keras dan narkoba.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan kecelakaan maut ini terjadi saat pelaku pulang dari sebuah tempat karaoke.
"Di tempat karaoke tersebut dia mengonsumsi minuman keras inex yang diberi oleh temannya berinisial T dan O," kata Kapolres, dikutip Selasa (6/8).
Kapolres membeberkan pelaku pulang diduga dalam keadaan masih terpengaruh narkoba.
Saat di depan Hotel Linda, pelaku mengaku tak menyadari telah menabrak seseorang dan terus melaju.
"Korban terseret hingga sejauh 50 meter. Saat itu pun ia tak sadar telah menabrak korban," papar dia.
Pelaku baru sadar telah menabrak dan menyeret korban setelah dihentikan driver ojek online (ojol).
Berdasarkan hasil tes urine, pelaku diketahui positif amphetamine dan methamphetamine.
Kapolres menambahkan pihaknya melakukan pengejaran terhadap T dan O yang memberikan inex kepada pelaku.
"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan atas pasal 311 ayat 5 Jo pasal 310 ayat 1 UU nomor 22 tentang lalulintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News