GenPI.co - Daop 6 Yogyakarta terus berupaya meningkatkan keselamatan dengan menutup perlintasan sebidang sebanyak 6 di tahun ini.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan hingga Juli 2024, KAI telah menutup 4 perlintasan sebidang.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2.
Dalam aturan tersebut, disebutkan perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
“Sementara selama periode 2022 sampai dengan Juni 2024, Daop 6 telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 19 titik,” kata dia, Jumat (2/8).
Krisbiyantoro menyebut Daop 6 Yogyakarta terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi.
Menurut dia, perlintasan sebidang adalah salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Sebelumnya, pihaknya menggelar sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya.
Hal ini sejalan dengan aturan pada UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
Krisbiyantoro membeberkan dalam kurun 2 tahun terakhir (2022 – Juni 2024), di Daop 6 terjadi 34 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api.
Dari jumlah ini, 17 di antaranya 7 korban meninggal dunia, 5 korban luka berat, dan 5 korban luka ringan.
Saat ini terdapat 301 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 (46%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 163 (54%).
“Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan,” papar dia.
Krisbiyantoro menambahkan setidaknya terdapat 4 dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.
Pertama, timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.
Kedua, kerusakan sarana kereta api seperti lokomotif, kereta, dan gerbong.
Ketiga, kerusakan prasarana kereta api seperti rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
Keempat, gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan seperti keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News