GenPI.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan transaksi prostitusi anak mencapai Rp 127 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi dalam kasus prostitusi anak ini dilakukan di antaranya lewat e-wallet serta aset kripto.
"PPATK menemukan dugaan transaksi yang terkait dengan prostitusi anak. Itu ada 130.000 transaksi, angkanya mencapai Rp127.371.000.000 sekian," kata Ivan, dikutip Sabtu (27/7).
Ivan menjelaskan PPATK menduga ada sebanyak 24.000 anak dengan usia 10-18 tahun terlibat dalam prostitusi anak ini.
Dia menyebut prostitusi anak ini membuat anak sangat berisiko terpapar pornografi dan judi online.
"Selain dengan judi online, risiko terkait dengan anak yang paling banyak itu adalah terkait dengan pornografi. Ini sesuatu yang harus kita tangani bersama. Dan kami melihat memang berat sekali tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini jika tidak kita dukung bersama-sama," tegas dia.
Sebelumnya, ada 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat judi online dengan 2,1 juta transaksi mencapai Rp282 miliar.
Ada pula sebanyak 1.160 anak berumur kurang dari 11 tahun melakukan 22.000 transaksi judi online senilai sedikitnya Rp3 miliar.
Selain itu, sebanyak 4.514 anak usia 11-16 tahun bertransaksi judi online 45.000 kali dengan nilai Rp7,9 miliar.
Di sisi lain, 197.054 anak usia kurang dari 11-19 tahun yang melakukan deposit judi online senilai Rp293,4 miliar dan 2,2 juta transaksi.
Maka dari itu, PPATK bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meneken nota kesepahaman sebagai wujud komitmen dan kolaborasi terhadap perlindungan anak.
"Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dan manipulasi untuk keuntungan finansial," ujar Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News