Roti Aoka Diduga Mengandung Zat Berbahaya, BPJPH Bakal Cek Lagi Kehalalannya

25 Juli 2024 10:30

GenPI.co - Produk roti Aoka bakal diuji kembali kehalalannya oleh Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini menyusul isu roti Aoka disebut-sebut mengandung zat pengawet berbahaya karena memiliki harga lebih murah dan lebih tahan lama.

"(Soal roti ini apakah sudah ada perintah untuk memeriksa langsung?) Sudah, sudah, sudah kita tindak lanjuti, akan komunikasi dengan BPOM. Kalau memang perlu diuji maka kita akan ambil sampelnya," kata Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, dikutip Kamis (25/7).

BACA JUGA:  Cetak Sejarah, Coway Raih Sertifikat Halal BPJPH Pertama di Indonesia

Irham menjelaskan pihaknya akan kembali menguji suatu produk apabila terjadi kontroversi di masyarakat.

"Kalau ada kotroversi di publik terhadap hasil uji labnya, BPJH punya lab sendiri untuk lab second opinion untuk memastikan kontroversi, untuk menyelesaikan (kontroversi)," papar dia.

BACA JUGA:  BI Solo Segera Luncurkan Zona Kuliner Halal Satu-Satunya di Mal

Selain itu, BPJPH juga akan mengecek sertifikat halal dari produk roti Aoka.

"Saya belum cek, saya baru baca tadi pagi, roti itu apakah sudah ada bersertifikat halal atau belum. Nanti saya cek. Boleh nanti kami akan sampaikan kalau sudah ada (hasil pengecekan)," tutur dia.

BACA JUGA:  Pakai Pengawet Kosmetik, BPOM Minta Roti Okko Ditarik dari Pasaran

Dia membeberkan sertifikat halal keluar melalui tiga proses. Pertama daftar di BPJPH, lalu diaudit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), kemudian ditetapkan kehalalannya Komisi Fatwa MUI.

"Setelah MUI menetapkan halal baru BPJPH mengeluarkan sertifikatnya. Jadi, ada tiga proses atau yang terlibat di dalamnya. BPJPH tidak akan mungkin mengeluarkan sertifikat halal bila belum ada fatwa MUI," tegas dia.

Apabila produk roti Aoka ini terbukti ditemukan kandungan tidak halal, maka sertifikat halal yang dimiliki akan dicabut.

Di sisi lain, BPJPH melakukan pengawasan secara periodik termasuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan pemegang sertifikat halal ini konsisten.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut roti Aoka produksi PT Indonesia Bakery Family, Bandung, Jawa Barat, tidak mengandung unsur natrium dehidroasetat yang berbahaya bagi kesehatan konsumen.

Plt Kepala BPOM Rizka Andalusia menjelaskan penggunaan bahan tambahan pangan natrium dehidroasetat pada roti Aoka tidak terbukti melalui proses pengujian laboratorium.

"Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat," ujar dia.

Proses uji laboratorium terhadap roti Aoka dilakukan BPOM menyusul adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat.

"Pada 28 Juni 2024, BPOM mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian dan pada 1 Juli 2024 menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," jelas dia.

Natrium dehidroasetat adalah unsur kimia yang umum ditambahkan dalam produk kosmetik.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co