GenPI.co - Sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) tingkat SMAN Kota Depok dibatalkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap II melalui jalur prestasi rapor.
Plt Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) Wilayah II Kota Bogor-Depok Abur Mustikawanto mengatakan pembatalan ini karena ditemukan adanya perubahan nilai rapor jadi lebih tinggi dari nilai sebenarnya.
Perubahan nilai rapor ini diketahui dilakukan oleh pihak SMP asal para siswa.
Abur menjelaskan kekosongan calon peserta didik akan diisi di peringkat bawahnya.
"Mekanismenya seperti itu," kata dia, dikutip Rabu (17/7).
Sebanyak 51 CPD yg dibatalkan adalah SMAN 1 (21 CPD), SMAN 2 (1 CPD), SMAN 3 (5 CPD), SMAN 4 (1 CPD), SMAN 5 (4 CPD), SMAN 6 (8 CPD), SMAN 12 (5 CPD), dan SMAN 14 (2 CPD).
Abur membeberkan peristiwa perubahan nilai rapor ini berawal saat Tim Pengawasan PPDB Jabar bersama Panitia PPDB SMAN 1 melakukan pengecekan nilai.
Setelah dicocokkan antara nilai rapor yg diunggah CPD dengan buku rapor semula tidak ditemukan perbedaan nilai.
Maka dari itu, pada CPD tersebut akhirnya diterima pada 8 SMAN di Kota Depok.
Selanjutnya Tim Itjen Kemdikudristek mengecek nilai rapor melalui aplikasi E-Rapor.
Pihaknya mendapati nilai buku rapor yang dipegang siswa dan buku nilai yang dipegang pihak sekolah terdapat perbedaan nilai.
Nilai e-Rapor diketahui lebih rendah dari buku rapor dan buku nilai rakor di SMPN 19 atau terjadi cuci rapor.
Dari hasil rapat bersama disepakati, pembatalan kepada 51 CPD, pemeriksaan kepada 157 SMP di Kota Depok, dan perbuatan cuci rapor perlu ditindak serta dibawa ke aparat penegak hukum.
Abur menambahkan total CPD yang dibatalkan pada PPDB Tahap I dan Tahap II sebanyak 274 siswa.
Jumlah ini 223 CPD dibatalkan terkait keterangan palsu domisili tidak sebenarnya, tapi KK valid/aktif serta 51 CPD dibatalkan terkait nilai palsu.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News