Diduga Lakukan Pungli di Tol, 3 Anggota Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Propam

06 Juli 2024 10:30

GenPI.co - Sejumlah anggota Polri dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga terlibat pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara di KM 0+700 Tol Halim arah Semanggi pada Kamis (4/7).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman meminta maaf kepada masyarakat mengenai insiden ini.

"Saat ini, tadi anggota sudah kami panggil, sudah kami tarik dan kami akan proses," kata dia, dikutip Sabtu (6/7).

BACA JUGA:  78 Pegawai KPK Terseret Kasus Pungli Jalani Sanksi Minta Maaf Secara Terbuka

Latif menyayangkan peristiwa tidak terpuji yang melibatkan anggotanya ini.

"Ini merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji oleh anggota kami dan tentunya saya sekali lagi meminta maaf atas kesalahan ini, " papar dia.

BACA JUGA:  Terlibat Pungli di Rutan, 15 Pegawai KPK Diberhentikan Sementara

Latif membeberkan ada 3 orang anggotanya yang terlibat dalam pungli ini.

Ketiga anggota yang terlibat adalah Aipda A, Aiptu A dan Brigadir A.

BACA JUGA:  15 Tersangka Pungli di Rutan KPK, eks Penyidik: Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Mereka semuanya bertugas di unit Patroli Jalan Raya (PJR).

"Anggota kami ada tiga yang berada di tempat tersebut, tetapi yang melakukan ini memang satu, tapi karena tidak saling mengingatkan sehingga ketiganya tetap kami lakukan penindakan," tegas Latif.

Peristiwa ini terungkap setelah beredar sebuah video yang diunggah di akun media sosial TikTok melalui akun @pickup.lain pada Kamis (4/7).

Dalam video ini, sebuah mobil pikap melaju di Tol Halim dihentikan menghentikan polisi karena menginjak marka jalan saat berpindah jalur, dari jalur dua ke jalur satu.

Saat diberhentikan, polisi tersebut meminta SIM pengendara. Setelah itu pengendara memberikan sejumlah uang ke petugas tersebut.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co