GenPI.co - Sebanyak 2 kurir narkoba pembawa 72 kilogram (kg) sabu-sabu ditangkap Polda Metro Jaya di salah satu kontrakan, di Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, Senin (1/7).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Hengki, mengatakan kedua tersangka berinisial R (29) dan A (19).
"Menangkap dua orang tersangka dan ada barang bukti, jenis sabu sebanyak 72 kilogram," kata dia, dikutip Selasa (2/7).
Hengki menjelaskan kontarakan ini dipakai para tersangka untuk menyimpan sabu-sabu.
"Ini masih didalami, kita saja belum memeriksa. Baru TKP (tempat kejadian perkara) awal ini," imbuh dia.
Hengki membeberkan saat mereka bertransaksi, mereka mengunci kontrakan tersebut.
Menurut dia, pihaknya masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
"Mungkin kita sedang sibuk semua merayakan Hari Bhayangkara upacara sore tadi, kita sibuk dengan kegiatan itu. Para sindikat ini tetap melancarkan peredaran gelap narkoba," papar dia.
Maka dari itu, dia tidak akan lengah untuk senantiasa berkomitmen memberantas para peredaran sindikat narkoba.
Salah satunya adalah sabu yang sangat merusak generasi penerus bangsa.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News