Bawa Sabu-Sabu 72 Kg, 2 Tersangka Ditangkap di Sebuah Kontrakan di Tangerang

02 Juli 2024 05:30

GenPI.co - Sebanyak 2 kurir narkoba pembawa 72 kilogram (kg) sabu-sabu ditangkap Polda Metro Jaya di salah satu kontrakan, di Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, Senin (1/7).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Hengki, mengatakan kedua tersangka berinisial R (29) dan A (19).

"Menangkap dua orang tersangka dan ada barang bukti, jenis sabu sebanyak 72 kilogram," kata dia, dikutip Selasa (2/7).

BACA JUGA:  9,4 Kg Narkotika Dimusnahkan BNN, Ada yang Diselundupkan dari Amerika

Hengki menjelaskan kontarakan ini dipakai para tersangka untuk menyimpan sabu-sabu.

"Ini masih didalami, kita saja belum memeriksa. Baru TKP (tempat kejadian perkara) awal ini," imbuh dia.

BACA JUGA:  Terlibat Jaringan Narkotika, Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat

Hengki membeberkan saat mereka bertransaksi, mereka mengunci kontrakan tersebut.

Menurut dia, pihaknya masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.

BACA JUGA:  Virgoun Konsumsi Narkoba Karena Ingin Turunkan Berat Badan

"Mungkin kita sedang sibuk semua merayakan Hari Bhayangkara upacara sore tadi, kita sibuk dengan kegiatan itu. Para sindikat ini tetap melancarkan peredaran gelap narkoba," papar dia.

Maka dari itu, dia tidak akan lengah untuk senantiasa berkomitmen memberantas para peredaran sindikat narkoba.

Salah satunya adalah sabu yang sangat merusak generasi penerus bangsa.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co