Terlibat Kejahatan Siber, 103 WNA Asal Taiwan di Bali Terancam Dideportasi

29 Juni 2024 09:30

GenPI.co - Sebanyak 103 warga negara asing (WNA) di Bali yang diduga melakukan kejahatan siber terancam dideportasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan ancaman ini demi memastikan WNA masuk Bali adalah wisatawan yang baik atau good quality traveler.

"Dan bisa kita deportasi. Di Undang-undang (UU) bisa kita melakukan itu. Kita dasarnya UU. Kita tunggu saja sebulan ini berapa kita bisa operasi," ujar Silmy, dikutip Sabtu (29/6).

BACA JUGA:  WNA Inggris Bawa Kabur Truk di Bali Lalu Tabrak Portal Tol hingga Masuk Bandara

Di sisi lain, pihaknya masih mendalami motif kejahatan 103 WNA tersebut.

Silmy mengakui pihaknya kerap mendapat masukan masyarakat terkait wisatawan asing yang meresahkan.

BACA JUGA:  WNA Inggris yang Bawa Kabur Truk Bakal Diusir dari Bali Setelah Jalani Hukuman

"Ini biasanya di Indonesia itu kaitan dengan scam. Online scammer. Kita lagi dalami. Biasanya penipuan secara siber. Itu dari yang 103," ungkap dia.

Selain itu, dia kembali mengingatkan wisatawan asing yang masuk ke Indonesia harus mengikuti aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Diduga Salahi Izin Tinggal dan Lakukan Kejahatan Siber, 103 WNA di Bali Ditangkap

Adapun jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30% hingga Mei 2024.

"Bandingkan 1 Januari 1 Mei 2023. Itu naik 30 persen. Artinya memang makin banyak minat, apa karena tourism atau bisnis. Itu meningkat. Dan kita tunjukkan kita ada aturan main," papar Silmy.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap sebanyak 103 warga Taiwan dalam operasi keimigrasian “Bali Becik” pada Rabu (26/6).

Mereka diduga terlibat penipuan daring dengan target korban di luar negeri salah satunya Malaysia.

Saat ini, 103 WNA yang terdiri dari 91 laki-laki dan 12 wanita itu ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Selanjutnya, pihaknya segera mendeportasi WNA asal Taiwan tersebut.

“Mereka melakukan scamming atau penipuan tapi korban penipuan itu orang asing di negara lain yakni Malaysia,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co