GenPI.co - Sebanyak 103 warga negara asing (WNA) di Bali ditangkap karena menyalahgunakan izin keimigrasian dan melakukan kejahatan siber.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan ratusan WNA ini diamankan melalui operasi Bali Becik pada Rabu (26/6).
"Ada 14 warga negara Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas," kata dia, Kamis (27/6).
Silmy menjelaskan pihaknya rutin menggelar operasi pengawasan di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia.
"Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring," papar dia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam membeberkan pihaknya melakukan operasi tertutup mengawasi sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Timnya mendapat informasi ada aktivitas WNA di lokasi tersebut.
"Pada pukul 17.00 WITA, kami berhasil membekuk 103 WNA yang terdiri atas 12 perempuan dan 91 laki-laki," tutur dia.
Safar menduga para WNA ini menyalahgunakan izin tinggal. Pihaknya juga menduga mereka melakukan kejahatan siber.
Hal ini berdasarkan barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian.
"Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian, serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian," jelas Safar.
Para WNA ini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, untuk dilakukan pemeriksaan.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News