72 Situs Judi Online Diajukan untuk Diblokir

28 Juni 2024 06:30

GenPI.co - Polda Jabar mengajukan permohonan pemblokiran 72 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri terkait judi online ini.

“Sejauh ini dari hasil pemantauan di ruang digital ataupun yang kita kenal dengan patroli siber, kita menemukan pada hari ini 25 Juni 2024 ada kurang lebih 72 akun, 72 situs yang terindikasi judi online," kata dia, dikutip Kamis (27/6).

BACA JUGA:  Habiburokhman Minta PPATK Beri Data Anggota DPR RI Terlibat Judi Online

Jules menjelaskan pihaknya menindak tegas terhadap situs-situs tersebut.

"Tentunya permohonan pemblokiran situs judi online ini telah kita minta, kita mohon kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo. Dan tentu kita melalui pihak Bareskrim Polri," papar dia.

BACA JUGA:  Pelaku Judi Online di Lingkungan DPR dan DPRD, PPATK: Lebih dari 1.000 Orang

Di sisi lain, pihaknya gencar patroli siber untuk memberantas situs judi online.

"Sampai dengan saat ini Polda Jawa Barat terus melakukan upaya-upaya pencegahan maupun penindakan terhadap kasus-kasus perjudian online," imbuh dia.

BACA JUGA:  Soal Data Anggota DPR Jadi Pelaku Judi Online, PPATK: Kami Sampaikan ke MKD

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menjelaskan Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak.

Ketua Satgas Judi Online ini membeberkan ada 535.644 pelaku judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun.

"Lima provinsi terbesar secara demografi yang masyarakatnya sudah terpapar (judi online), berdasarkan data-data dari PPATK, yang pertama adalah yang paling di atas, Jawa Barat," jelas Hadi.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co