GenPI.co - Sebanyak 578 situs judi online diblokir Subdit V Siber Polda Banten mulai dari Mei sampai Juni 2024.
Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra mengatakan pemblokiran situs judi online ini tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Jajaran Polda Banten dan Polres Kabupaten Kota telah melakukan pemblokiran terhadap 578 situs judi online," kata dia, dikutip Selasa (25/6).
Rafles menjelaskan pemblokiran situs judi online ini dilakukan setelah tim Subdit 5 Siber Polda Banten patroli di media sosial.
Menurut dia, polisi harus memastikan betul apakah situs ini mempromosikan judi atau tidak.
"Tentunya masih banyak situs lainnya, namun kami juga tidak bisa sembarangan memblokir jadi harus benar-benar ditelusuri lebih dahulu," papar dia.
Dia mengakui server situs judi online ini sebagian besar berada di luar Indonesia.
Maka dari itu, pemberantasan judi online ini butuh kerja sama dengan berbagai pihak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengimbau masyarakat bijak dalam bersosial media.
Apabila media sosial mengarah ke judi online, maka akan berdampak negatif bagi mereka.
"Kami juga menghibau kepada masyrakat untuk bijak bersosial media. Karena ini akan berdampak negatif kepada penggunanya," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News