Pusat Data Nasional Terganggu, Pemerintah Sebut Serangan Siber Ransomware

25 Juni 2024 05:30

GenPI.co - Gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN) 2 disebabkan karena adanya serangan siber akibat ransomware bernama Braincipher.

Hal ini menyebabkan terganggunya berbagai layanan masyarakat sejak 20 Juni 2024.

Kepala BSSN Letjen TNI Hinsa Siburian mengatakan pemerintah terus menelusuri serangan siber ini.

BACA JUGA:  Menkominfo Putus Akses Internet Judi Online dari Kamboja dan Filipina

Dalam hal ini, pihaknya berkoordinasi lintas lembaga antara Kementerian Kominfo, BSSN, Cyber Crime POLRI, dan Telkom Sigma.

"Ransomware ini adalah pengembangan terbaru dari ransomware lockbit 3.0. Jadi memang ransomware ini dikembangkan terus, jadi ini yang terbaru dari yang kami lihat dari sample setelah dilakukan forensik dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," kata dia, Senin (24/6).

BACA JUGA:  Menkominfo Bongkar Modus Baru Judi Online, Pakai Deposit Pulsa

Hinsa menjelaskan pihaknya melakukan penanganan berupa investigasi dan digital forensik.

"Kami mengupayakan investigasi secara menyeluruh pada bukti-bukti forensik yang didapatkan dengan segala keterbatasan evidence atau barang bukti. Karena kondisinya barang bukti atau evidence-nya itu terenkripsi karena serangannya mengenkripsi data," papar Hinsa.

BACA JUGA:  Pusat Data Nasional Sementara 2 Sempat Terganggu, Layanan Imigrasi Mulai Normal

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan pihaknya melakukan isolasi data untuk menangani serangan siber pada PDN ini.

"Tentang keamanan kita sudah berhasil melakukan karantina atau isolasi di wilayah yang terjangkit," imbuh Semuel.

Di sisi lain, gangguan ini berdampak pada berbagai layanan publik di masyarakat.

Misalnya, layanan imigrasi, layanan paspor, hingga layanan visa. 

Maka dari itu, pihaknya terus melakukan migrasi data terhadap layanan yang terdampak. Meskipun demikian, sejumlah layanan telah dipulihkan oleh pemerintah.

Ini meliputi layanan dari Ditjen Keimigrasian seperti layanan visa dan izin tinggal, layanan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), layanan paspor, layanan Visa on Arrival (VoA), Visa on Boarding (VoB), dan layanan manajemen dokumen keimigrasian.

Begitu pula dengan layanan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), Layanan Izin Event berbasis Elektronik milik Kementerian Koordinator Marves, dan layanan publik Pemerintah Kota Kediri.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co