GenPI.co - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) untuk memutus akses komunikasi internet yang diduga untuk judi online dari dan ke Kamboja dan Filipina.
Menkominfo menjelaskan upaya ini dilakukan untuk memberantas judi online.
"Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online," kata dia, dikutip Senin (24/6).
Menkominfo meminta pemutusan akses itu harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3x24 jam.
Hal ini sesuai surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia kepada NAP dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.
"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," tulis dia.
Menurut dia, jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi sudah kondusif.
Selain itu, NAP juga diminta melaporkan langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya.
Seperti diketahui, Kominfo gencar memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.
Pihaknya sudah memblokir 2.945.150 konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.
Kominfo juga mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan judi online kepada Bank Indonesia.
Begitu pula dengan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News