GenPI.co - Lahan ganja seluas 2,5 hektare (ha) di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis (20/6).
Lahan ganja ini ditemukan terletak pada ketinggian 690 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Pol Ruddi Setiawan mengatakan pemusnahan ladang ganja ini merupakan komitmen BNN.
Dalam hal ini, BNN sebagai institusi pemimpin dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
"Lahan ganja di Aceh Besar merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan pemantauan lahan tanaman narkotika," ujar Ruddi, dikutip Sabtu (22/6).
Ruddi menjelaskan ketinggian tanaman ganja yang ditemukan antara 100 cm hingga 300 cm dengan jarak tanam antara 40 cm hingga 60 cm.
Total tanaman ganja yang dimusnahkan sebanyak kurang lebih 24.000 batang pohon ganja dengan berat 12.000 kilogram ganja basah.
Pemusnahan lahan ganja Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, ini berdasarkan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bagi para pelaku penanam ganja diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News