Bikin Malu! Terlibat Judi Online, ASN Pemkab Trenggalek Ditangkap

22 Juni 2024 07:30

GenPI.co - Seorang ASN Pemkab Trenggalek Jawa Timur ditangkap polisi karena diduga terlibat judi online.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan penangkapan ASN berinisial AS (53) merupakan bagian kampanye memberantas judi online.

"Ini supaya ada efek jera, agar masyarakat tidak melakukan segala bentuk perjudian, termasuk judi online (daring)," kata dia, dikutip Sabtu (22/6).

BACA JUGA:  Diduga Praktik Judi Online, 3 Tempat Game Online di Purwokerto Digerebek

Kapolres menjelaskan ASN tersebut berperan sebagai penombok dengan cara melakukan deposit saldo melalui dua situs.

Kini dia diamankan Unit Pidum Polres Trenggalek karena diduga melakukan perjudian online jenis pragmatik.

BACA JUGA:  Astaga! Transaksi Judi Online di Kalangan Menengah Capai Rp 40 Miliar

"Dalam kasus itu kami amankan barang bukti berupa ponsel, buku rekening dan kartu ATM," papar dia.

Kapolres membberkan pihaknya terus menggiatkan operasi pekat judi online di semua daerah.

BACA JUGA:  Penerima Bansos untuk Judi Online, Wapres: Kita Cabut!

Operasi ini juga melibatkan satreskrim maupun jajaran polsek di Trenggalek.

Maka dari itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan praktik judi online.

Menurut dia, dampak buruk kasus judi online banyak terjadi di masyarakat.

Mereka kehilangan harta-benda, bahkan hingga keluarga.

"Jauhi judi online dalam bentuk apapun, jangan mudah tergiur. Selain dilarang oleh negara juga agama," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co