KLHK Hentikan Operasional Tiga Perusahaan Terindikasi Cemari Lingkungan

20 Juni 2024 21:16

GenPI.co - Antisipasi penurunan kualitas udara di Jabodetabek, KLHK intensifkan monitoring, pengawasan serta penindakan terhadap kegiatan/usaha yang berpotensi menurunkan kualitas udara di wilayah Jabodetabek.

Saat ini Satgas Pengendalian Pencemaran Udara yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi terus memonitor kegiatan/usaha yang berpotensi menurunkan kualitas udara.

Apabila ditemukan pelanggaran Satgas akan segera menghentikan dan melakukan penegakan hukum berlapis terhadap kegiatan/usaha yang melanggar.

BACA JUGA:  KLHK All Out Tuntaskan Masalah Sampah demi Kesejahteraan Masyarakat

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, mengatakan bahwa untuk mengetahui kondisi udara di Jabodebatek dan beberapa Wilayah di Indonesia, saat ini Tim Satgas terus memonitor kualitas udara secara kontinyu dan real time menggunakan AQMS (Air Quality Monitoring System) yang dikelola oleh Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan (PPKL) KLHK dan Pemda.

“Apabila dari hasil monitoring terindikasi ada penurunan kualitas udara maka kami melakukan analisis untuk mengetahui penyebabnya dan menyiapkan langkah penanganan lebih lanjut, termasuk menerjunkan tim pengawas. Saat ini kami menyiapkan sekitar 100 pengawas. Jumlah pengawas akan kami tambah dengan melibatkan tim pengawas dari Pemda,” ungkap Rasio.

BACA JUGA:  Satgas KLHK Hentikan Pengoperasian Insinerator Tidak Berizin oleh PT MI

“Selanjutnya jika hasil pengawasan terindikasi pelanggaran oleh kegiatan/usaha terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara, kami akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum serius dan tegas. Tindakan tegas akan dilakukan mulai dari penghentian kegiatan, penegakan hukum administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum perdata terkait ganti rugi lingkungan, dan penegakan hukum pidana penjara dan denda. Penegakan hukum tegas harus dilakukan agar ada efek jera dan tidak berulang kembali,” tegas Rasio saat memberikan keterangan kepada media.

Prioritas Pengawasan

BACA JUGA:  Tanam Pohon Bersama KLHK, PLN UIP JBT Dukung Upaya Menanggulangi Kerusakan Lingkungan

Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa prioritas pengawasan adalah para pelaku usaha di wilayah Jabodetabek yang menghasilkan emisi dari kegiatan maupun pengelolaan limbah.

KLHK telah mengidentifikasi 230 perusahaan yang menjadi target pengawasan tahun ini. Selain itu, tahun ini KLHK juga akan melaksanakan pengawasan terhadap emisi pada kendaraan niaga yaitu bus dan truk di pool mereka maupun di jalan.

Rasio kemudian memperingatkan, “Kepada perusahaan angkutan niaga, segera kendalikan emisi dari kendaraan-kendaraan yang dioperasikan secara serius. Pelanggaran terhadap emisi termasuk kendaraan niaga dapat dikenakan penegakan hukum pidana penjara dan denda.”

Penghentian Kegiatan

Saat ini sedang dilakukan pengawasan terhadap 8 perusahaan yaitu: PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III)—penggilingan aluminium, PT Lautan Steel Indonesia (LSI)—penggilingan baja, PT Multy Makmur Limbah Nasional (MMLN)—pengelola limbah B3 tak berizin, PT Raja Goedang Mas (RGM) – Pemanfaat Limbah B3, PT Indonesia Acid Industry—kimia, PT Starmas Inti Aluminum—peleburan aluminium, PT Surteckariya Indonesia—logam, dan PT Galvindo Intiselaras—pelapis logam. Jumlah kegiatan/usaha yang diawasi akan terus meningkat.

Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK mengatakan bahwa saat ini tiga perusahaan telah dihentikan operasionalnya oleh Pengawas Lingkungan Hidup yaitu, PT III yang berlokasi di Kabupaten Bekasi.

Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bahwa terdapat kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga di area PT III, namun tidak termasuk dalam lingkup Persetujuan Lingkungan PT III. Kegiatan tanpa izin yang menghasilkan emisi udara ini langsung dihentikan dan telah dilakukan pemasangan PPLH line.

Kemudian, Pengawas Lingkungan Hidup juga menghentikan operasional PT RGM yang berlokasi di Kabupaten Serang.

PT RGM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemanfaatan limbah B3 fly ash dan bottom ash.

Namun, PT RGM menerima limbah B3 selain yang diizinkan dan melakukan open dumping limbah B3 dengan jumlah + 177.872,4 m3 di lahan seluas 5,67 Ha.

Penimbunan limbah secara terbuka tidak hanya dapat mencemari air tanah akan tetapi akan meningkatkan pencemaran debu/partikulat ke udara sehingga menurunkan kualitas udara.

Usaha/kegiatan lain yang dihentikan oleh Pengawas Lingkungan Hidup adalah PT MMLN di Kabupaten Tangerang.

PT MMLN merupakan perusahaan swasta yang telah beroperasi di bidang jasa pengelola limbah B3 yang melakukan pembakaran limbah secara terbuka dan insenerator yang tidak sesuai serta memalsukan surat Persetujuan Teknis dan Sertifikat Layak Operasi untuk melakukan pemanfaatan dan pengolahan limbah B3.

Rasio Ridho Sani mengingatkan bahwa penghentian ketiga usaha/kegiatan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar mengelola lingkungan dengan serius.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap usaha/kegiatan yang melanggar dan telah menyebabkan pencemaran dan penurunan kualitas udara. Ancaman hukumannya sangat berat, termasuk pencabutan izin, ganti kerugian lingkungan dan pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 12 miliar rupiah sesuai Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk korporasi sesuai dengan Pasal 119 kami akan menerapkan pidana tambahan termasuk perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan,” tegas Rasio.

Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka, karena mengganggu kesehatan dan meningkatkan pencemaran udara.

Tahun kemarin bersama dengan Pemda kami telah menghentikan 86 lokasi pembakaran sampah secara terbuka.

Untuk tahun ini apabila masih terjadi kami tidak hanya menghentikan dan/atau menutup lokasi tersebut, akan tetapi kami juga akan melakukan penegakan hukum pidana terhadap pelaku dan penanggung jawab kegiatan tersebut.

Sampai saat ini, 21 perusahaan yang dihentikan kegiatannya oleh KLHK pada tahun 2023 masih belum beroperasi.

Perusahaan tersebut masih dalam proses pemenuhan kewajiban perbaikan yang diperintahkan berdasarkan sanksi administrasi paksaan pemerintah.

Dalam menangani pencemaran udara di Jabodetabek, Ardy Nugroho menambahkan KLHK dapat melakukan pengawasan lapis kedua (secondline enforcement) terhadap pelaku usaha di wilayah Jabodetabek.

Langkah ini dilakukan untuk penanganan pelanggaran yang serius dan telah berkontribusi terhadap pencemaran udara Jabodetabek.

Mengingat penanganan pencemaran udara di Jabodetabek ini kewenangan Pemda maka KLHK juga terus berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup terkait, termasuk melalui pengawasan bersama, pungkas Ardi Nugroho. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Anis Kurniawan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co