Astaga! Transaksi Judi Online di Kalangan Menengah Capai Rp 40 Miliar

20 Juni 2024 12:30

GenPI.co - Nominal transaksi judi online di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas rata-rata mencapai Rp40 miliar.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto.

"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100.000 sampai Rp40 miliar," kata Hadi, dikutip Kamis (20/6).

BACA JUGA:  Menkominfo Bongkar Modus Baru Judi Online, Pakai Deposit Pulsa

Hadi membeberkan sebanyak 80% dari 2,37 juta pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Adapun nilai transaksi judi online di kalangan ekonomi menengah ke bawah rata rata berkisar Rp10.000 hingga Rp100.000.

BACA JUGA:  Soal Rencana Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online, Jokowi: Nggak Ada

Menurut dia, tingginya penggunaan jasa pinjaman online atau pinjol untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bermain judi online.

"Terkait judi online dan pinjaman online ini dua sisi mata uang. Yang lebih kasihan masyarakat yang bermain judol kalah punya pinjaman di pinjol," papar Hadi.

BACA JUGA:  Sanksi Bagi ASN Terlibat Judi Online Disiapkan, Tito Karnavian: untuk Efek Jera

Maka dari itu, Satgas Judi Online akan melakukan pemberantasan judi online dari hulu ke hilir.

Dalam hal ini, Satgas Judi Online akan melakukan tiga langkah untuk memberantas judi daring.

Pertama, Satgal Judi Online akan mendeteksi aliran dana di 4.000 sampai 5.000 rekening penadah uang pinjaman online yang didata Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK).

Kedua, pihaknya akan memberantas modus jual beli rekening yang digunakan untuk aktivitas judi daring .

Ketiga, pihaknya akan menutup layanan top up game online yang terafiliasi judi online di minimarket.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co