GenPI.co - Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta saat libur Iduladha 2024 pada 17-18 Juni 2024 ditiadakan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (pergub).
"Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah, penyelenggaraan ganjil genap pada 17-18 Juni ditiadakan," kata dia, dikutip Senin (17/6).
Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3).
Aturan ini menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.
Meskipun begitu, dia mengimbau pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas.
Selain itu, pengendara wajib mengutamakan keselamatan bersama.
"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News