GenPI.co - Seorang anggota TNI AD kedapatan menggelapkan dana kesatuannya sebesar Rp876 juta untuk judi online.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya sedang memeriksa oknum tersebut.
"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Kristomei, dikutip Jumat (14/6).
Letda R diketahui merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS.
Kasus ini terungkap saat Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada R, pada Rabu (5/6) lalu.
Akan tetapi, dana itu tak juga diberikan Letda Rasid hingga Jumat (7/6).
Setelah itu Letda R mengaku memakai uang tersebut untuk main judi online
Selanjutnya, Letda R dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan untukn proses pemeriksaan.
Kristomei menegaskan pihaknya baka menindak tegas seluruh anggota TNI yang terlibat judi online.
Apalagi mereka menggunakan anggaran kesatuan untuk judi online.
"Setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap Anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang," tegas Kristomei.
Di sisi lain, pihaknya akan lebih meningkatkan sosialisasi kepada seluruh anggota kesatuan agar tidak terjerat judi online.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News