GenPI.co - Polwan Briptu FN yang membakar suaminya Briptu RDW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan saat ini tersangka Polwan bakar suami ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik.
"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia, Minggu (9/6).
Dirmanto menegaskan proses hukum tetap berlanjut di tengah kabar duka ini.
"Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini," imbuh dia.
Menurut dia, kondisi tersangka sekaligus istri polisi dibakar ini dari sisi psikologis tengah dalam kondisi terguncang.
Pelaku polisi bakar suami di Mojokerto ini mengalami trauma yang mendalam.
"Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam," ungkap dia.
Di sisi lain, dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri membeberkan kejadian ini dipicu konflik rumah tangga.
“Untuk kronologi awal masih kami lakukan pemeriksaan. Yang penting (untuk diketahui), ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan adalah keduanya anggota Polri," ungkap dia.
Korban Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena mengalami luka bakar 96%.
Akan tetapi, dia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6).(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News