GenPI.co - Pegiat media sosial asal Indonesia yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi diketahui menjual visa ziarah untuk berhaji melalui Facebook.
Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan selebgram tersebut berinisial LMN (40 tahun) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya. Ditangkap di Makkah saat menuju hotel," kata Yusron, dikutip Sabtu (8/6).
Yusron menyebut LMN hanya pegiat medsos yang aktif mengiklankan haji murah tanpa antre melalui media sosial Facebook.
"Bukan selebgram tapi dia pegiat medsos. Dia menjual melalui akun Facebook-nya, sudah punya pengikut 5.000," papar Yusron.
Yusron membeberkan LMN menjanjikan kepada 50 orang bisa naik haji tanpa antre dengan membayar Rp100 juta.
Para jemaah ini bahkan sudah berada di Makkah. Mereka diimbau untuk kembali ke tanah air supaya tidak tersandung masalah hukum di Arab Saudi.
Sebagai informasi, LMN memiliki travel berinisial AND tour and travel.
Akan tetapi, travel ini tak memiliki izin pemberangkatan ibadah haji.
"Baru miliki izin umrah, belum miliki izin haji," ungkap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pegiat media sosial asal Indonesia ditangkap pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga mempromosikan dan menjual visa haji ilegal.
"Yang bersangkutan sudah ditahan oleh petugas keamanan," ujar Yusron.
Yusron menjelaskan ada jemaah yang diduga menjadi korban dari pelaku tersebut.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News