GenPI.co - Sebanyak 27 orang dimintai keterangan oleh Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan hal ini sebagai tindak lanjut pengaduan kuasa hukum Vina dan Saka Tatal.
Vina merupakan korban pembunuhan bersama teman lelakinya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016 lalu.
Adapun Saka Tatal adalah salah satu pelaku pembunuhan Vina yang sudah bebas.
Saka mengaku mendapatkan penyiksaan dari polisi untuk mengakui perbuatan tindak pidana kepada kuasa hukumnya.
“Melakukan permintaan keterangan terhadap 27 orang di wilayah Bandung dan Cirebon, antara lain para terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Rutan Kelas I di Bandung dan Lapas Kelas II Bandung, keluarga terpidana di Cirebon, kuasa hukum terpidana di Bandung dan Cirebon, keluarga Vina di Cirebon, dan kuasa hukum Vina,” kata Uli, dikutip Jumat (7/6).
Uli menjelaskan lembaganya juga menempuh 2 langkah selama proses pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Vina di Cirebon ini.
Pertama, meminta keterangan Ditreskrimum dan Itwasda Polda Jawa Barat.
Kedua, meninjau lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi Irwasum Polri serta jajaran Polda Jawa Barat yang membantu memudahkan lembaganya dalam penyelidikan.
“Karena telah memberikan akses kepada Komnas HAM untuk dapat meminta keterangan langsung kepada para terpidana pembunuhan Vina dan Eky yang saat ini ditahan di Rutan Kelas I Bandung dan Lapas Kelas II Bandung,” ungkap dia.
Pihaknya juga mengapresiasi keluarga korban dan kuasa hukumnya, para terpidana serta kuasa hukumnya.
“Komnas HAM akan tetap melanjutkan permintaan keterangan dan pengumpulan alat-alat bukti yang sah dalam rangka pengumpulan fakta-fakta lebih lanjut,” jelas dia.
Kasus pembunuhan Vina ini kembali viral setelah adanya film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang mendapat sorotan publik.
Hal ini karena kasus tersebut masih menyisakan 3 tersangka yang belum tertangkap.
Kali terakhir Polda Jawa Barat menangkap otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu tersangka Pegi Setiawan alias Perong pada 21 Mei 2024.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News