GenPI.co - Sebanyak 22 orang pemegang visa nonhaji asal Indonesia akhirnya dideportasi dan dilarang (banned) masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Sebelumnya, mereka terkena razia di Masjid Bir Ali, Selasa (28/5).
"Malam hari tim KJRI kembali menemui mereka dan keputusannya akhirnya mereka dipindah ke imigrasi. Mereka akan dipulangkan melalui deportasi," kata Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary, Jumat (31/5).
Yusron menjelaskan sebanyak 22 orang itu berada di imigrasi dan akan dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu pukul 23.00 Waktu Arab Saudi.
"Kami sudah sampaikan ke jemaah kalau mereka kena banned selama 10 tahun, namun mereka tidak didenda," papar dia.
Di sisi lain, sebanyak 2 jemaah lain yang merupakan koordinator, masih mengikuti proses hukum yang berlaku.
Mereka akan kena denda 50.000 riyal, tahanan 6 bulan, dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
"Proses hukumnya masih berjalan," imbuh dia.
Yusron menegaskan supaya kasus ini menjadi pelajaran bersama bagi calon haji.
"Imbauannya berhajinya dengan jalan yang benar. Kata menteri haji, kan, kalau pakai visa nonhaji hanya tidak sesuai syariat," tegas dia.
Sebelumnya, 24 orang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi saat mengambil Mikat di Bir Ali pada Selasa (28/5).
Mereka diketahui tidak bisa menunjukkan dokumen pendukung perhajian saat akan meninggalkan Bir Ali menuju Makkah.
Mereka dianggap jemaah ilegal sehingga dibawa ke kantor kepolisian Saudi dan harus menjalani persidangan.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News