GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Dia dinyatakan bersalah atas video menghina NU alias Nahdlatul Ulama yang diunggah melalui akun YouTube Munjiat Channel.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim dengan Ketua Slamet Riyadi ini menyatakan, terdakwa Sugi Nur Raharja terbukti bersalah mendistribusikan video berkonten ujaran kebencian, terhadap generasi muda Nahdlatul Ulama.
BACA JUGA: Jadi Menteri Bukan Pintar atau Hebat, Wapres: Karena Garis Tangan
Hakim anggota Jihad Arkhanudin menjelaskan, tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang bisa membebaskan Gus Nur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Namun, Hakim tidak sependapat dengan Jaksa yang memerintahkan terdakwa Gus Nur harus ditahan.
"Ancaman pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, hanya 4 tahun penjara, dan tidak bisa ditahan," kata Hakim Jihad.
BACA JUGA: Rahasia Pak Jokowi Tunjuk Nadiem Makarim Jadi Mendikbud
Atas pertimbangan tersebut, Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Atas vonis ini, Gus Nur langsung menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Sidang pembacaan vonis Gus Nur ini mendapat pengamanan ekstra dari TNI dan Polri dengan mengerahkan 1.140 personel dan menutup total Jalan Raya Arjuna. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News